Ikhwan wa akhwat fiLLAH, ana membaca ada beberapa tulisan dari sebagian saudara-saudara kita kaum muslimin, yg menyatakan bahwa melakukan KOALISI-POLITIK dg kelompok yg tdk Islami (sekuler) / bahkan kelompok di luar Islam adalah perbuatan bid’ah yg tdk pernah dilakukan oleh nabi SAW & merupakan perbuatan yg HARAM karena telah menjual aqidah & TALBISUL HAQQ BIL BATHIL, apakah benar demikian?
Oleh sebab itu utk membahas permasalahan ini ana ringkaskan dari tulisan dari salah seorang pakar SIRAH-NABAWIYYAH, Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhban dalam kitabnya At-Tahalluf As-Siyasi fil Islam, yg membeberkan bagaimana Nabi SAW dalam hadits-hadits shahih telah melakukan berbagai Kompromi & Koalisi Politik dg Non-Muslim sekalipun, sepanjang tujuannya adalah memperkuat kedudukan gerakan Islam yg masih lemah.
Deal-deal serta koalisi politik yg dilakukan oleh Nabi SAW ini jelas-jelas tercatat dalam sejarah, & dilakukan periode Fathul Makkah (penaklukan kota Makkah). Oleh karenanya sepanjang koalisi tersebut dilakukan dg niat yg ikhlas & dg tujuan yg jelas menguntungkan bagi bargaining-position gerakan islam & tdk melanggar koridor-koridor syar’i maka tdk dilarang utk dilakukan. Untuk selanjutnya mari kita simak penuturan Syaikh Al-Ghadhban yg disusun secara runut, ilmiah & didasarkan pd nash-nash syar’i yg kuat & shahih serta dg pembahasan yg mendalam & tdk asal memvonis, berikut ini…
Al-Faqir Ila Maghfirati RABBihi,
BAHTSUL KUTUB: KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW (Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhaban, bagian ke-1)2
DEFINISI2
1. Secara bahasa Arab (lughah) at-Tahaluf2 (kompromi) berasal dari kata al-Hilfu 2yang artinya perjanjian utk saling menolong, ia berasal dari kata halafa-yahlifu-hilfan2. Dalam bentuk kalimat dikatakan hilfuhu fulan fayakunu halifuhu2 (Fulan berjanji dg fulan maka ia menjadi sahabatnya). (1).
2. Secara syara’ maknanya pun sama, dalam hadits nabi SAW disebutkan dari Ashim ra:
“Aku berkata kepada Anas bin Malik : Apakah telah sampai kepadamu bahwa nabi SAW bersabda: “Tidak ada hilfu dalam Islam.” Maka jawab Anas ra: “Bahkan Nabi SAW telah mengambil sumpah suku Quraisy & Anshar dirumahku.” (HR Bukhari bab Laka al Adab, hal 78 & bab al-Ikha wa Halaf juz 8/26, cet Dar asy-Syatibi).
PERJANJIAN-PERJANJIAN JAHILIYYAH DIMASA SEBELUM KENABIAN YANG DIDUKUNG OLEH NABI SAW2
1. Perjanjian Muthayyibin, yaitu perjanjian antara kabilah Bani Abdud Dar, Bani Jamah, Bani Salim, Bani Makhzum & Bani Adi, yaitu utk tdk saling berebut kekuasaan atas Ka’bah yaitu dg memasukkan masing-masing tangannya ke dalam mangkok berisi minyak wangi & mengusapkannya ke Ka’bah sehingga dinamakan Muthayyibin (orang-orang yg memakai minyak wangi). Tentang ini nabi SAW bersabda:
“Aku menyaksikan berlangsungnya al-Muthayyibin, aku tdk ingin membatalkannya walaupun aku hanya diberikan kekuasaan atas binatang ternak.” (HR Ahmad dalam al-Musnad, juz-I hal 190 & 193).
Dan ketika nabi SAW menaklukkan Makkah (fathul Makkah) & sedang duduk di Masjidil Haram, Ali ra berkata:
“Wahai RasuluLLAH, kita telah menguasai kunci Ka’bah & air zam-zam.” Lalu nabi SAW berkata: “Dimana Usman bin Thalhah? Ini kuncimu, ambil kunci ini selamanya & tdk akan merebutnya kecuali orang yg aniaya.” (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-II, hal. 412)
2. Perjanjian Fudhul, yaitu perjanjian antara Bani Hasyim, bani Muthalib, bani Asad bin Abdul ‘Uzza, bani Zuhrah bin Kilab & bani Taim bin Murrah utk tdk membiarkan kezaliman di kota Makkah baik terhadap penduduk pribumi maupun terhadap pendatang (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 133-134). Tentang ini nabi SAW bersabda:
“Aku telah menyaksikan perjanjian Fudhul di kediaman AbduLLAH bin Jad’an, perjanjian yg tdk akan aku batalkan walaupun aku hanya diberi kekuasaan atas binatang ternak. Dan sekiranya perjanjian itu dilaksanakan pd masa Islam, maka aku akan menyetujuinya.” (2)
Referensi:
(1) Mu’jam Maqayis al-Lughah, Ahmad bin Fariz bin Zakaria, BAB ha, lam, fa; juz-2 hal 97-98.
(2) Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq (seorang tsiqat tapi tadlis) dari Muhammad bin Zaid bin Muhajir (tsiqat) dari Thalhah bin AbduLLAH bin Auf (tsiqat) seorang tabi’in. Hadits ini mursal tapi ketadlisan Ibnu Ishaq tdk melemahkannya, karena Ibnu Ishaq tdk tadlis dalam hadits ini hanya menyebutkan sanadnya. Dan juga telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Humaidi dari Sufyan dari AbduLLAH dari Muhammad & AbduRRAHMAN, keduanya anak dari Abubakar ra.
Sumber: al-ikhwan.net
Oleh sebab itu utk membahas permasalahan ini ana ringkaskan dari tulisan dari salah seorang pakar SIRAH-NABAWIYYAH, Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhban dalam kitabnya At-Tahalluf As-Siyasi fil Islam, yg membeberkan bagaimana Nabi SAW dalam hadits-hadits shahih telah melakukan berbagai Kompromi & Koalisi Politik dg Non-Muslim sekalipun, sepanjang tujuannya adalah memperkuat kedudukan gerakan Islam yg masih lemah.
Deal-deal serta koalisi politik yg dilakukan oleh Nabi SAW ini jelas-jelas tercatat dalam sejarah, & dilakukan periode Fathul Makkah (penaklukan kota Makkah). Oleh karenanya sepanjang koalisi tersebut dilakukan dg niat yg ikhlas & dg tujuan yg jelas menguntungkan bagi bargaining-position gerakan islam & tdk melanggar koridor-koridor syar’i maka tdk dilarang utk dilakukan. Untuk selanjutnya mari kita simak penuturan Syaikh Al-Ghadhban yg disusun secara runut, ilmiah & didasarkan pd nash-nash syar’i yg kuat & shahih serta dg pembahasan yg mendalam & tdk asal memvonis, berikut ini…
Al-Faqir Ila Maghfirati RABBihi,
BAHTSUL KUTUB: KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW (Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhaban, bagian ke-1)2
DEFINISI2
1. Secara bahasa Arab (lughah) at-Tahaluf2 (kompromi) berasal dari kata al-Hilfu 2yang artinya perjanjian utk saling menolong, ia berasal dari kata halafa-yahlifu-hilfan2. Dalam bentuk kalimat dikatakan hilfuhu fulan fayakunu halifuhu2 (Fulan berjanji dg fulan maka ia menjadi sahabatnya). (1).
2. Secara syara’ maknanya pun sama, dalam hadits nabi SAW disebutkan dari Ashim ra:
“Aku berkata kepada Anas bin Malik : Apakah telah sampai kepadamu bahwa nabi SAW bersabda: “Tidak ada hilfu dalam Islam.” Maka jawab Anas ra: “Bahkan Nabi SAW telah mengambil sumpah suku Quraisy & Anshar dirumahku.” (HR Bukhari bab Laka al Adab, hal 78 & bab al-Ikha wa Halaf juz 8/26, cet Dar asy-Syatibi).
PERJANJIAN-PERJANJIAN JAHILIYYAH DIMASA SEBELUM KENABIAN YANG DIDUKUNG OLEH NABI SAW2
1. Perjanjian Muthayyibin, yaitu perjanjian antara kabilah Bani Abdud Dar, Bani Jamah, Bani Salim, Bani Makhzum & Bani Adi, yaitu utk tdk saling berebut kekuasaan atas Ka’bah yaitu dg memasukkan masing-masing tangannya ke dalam mangkok berisi minyak wangi & mengusapkannya ke Ka’bah sehingga dinamakan Muthayyibin (orang-orang yg memakai minyak wangi). Tentang ini nabi SAW bersabda:
“Aku menyaksikan berlangsungnya al-Muthayyibin, aku tdk ingin membatalkannya walaupun aku hanya diberikan kekuasaan atas binatang ternak.” (HR Ahmad dalam al-Musnad, juz-I hal 190 & 193).
Dan ketika nabi SAW menaklukkan Makkah (fathul Makkah) & sedang duduk di Masjidil Haram, Ali ra berkata:
“Wahai RasuluLLAH, kita telah menguasai kunci Ka’bah & air zam-zam.” Lalu nabi SAW berkata: “Dimana Usman bin Thalhah? Ini kuncimu, ambil kunci ini selamanya & tdk akan merebutnya kecuali orang yg aniaya.” (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-II, hal. 412)
2. Perjanjian Fudhul, yaitu perjanjian antara Bani Hasyim, bani Muthalib, bani Asad bin Abdul ‘Uzza, bani Zuhrah bin Kilab & bani Taim bin Murrah utk tdk membiarkan kezaliman di kota Makkah baik terhadap penduduk pribumi maupun terhadap pendatang (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 133-134). Tentang ini nabi SAW bersabda:
“Aku telah menyaksikan perjanjian Fudhul di kediaman AbduLLAH bin Jad’an, perjanjian yg tdk akan aku batalkan walaupun aku hanya diberi kekuasaan atas binatang ternak. Dan sekiranya perjanjian itu dilaksanakan pd masa Islam, maka aku akan menyetujuinya.” (2)
Referensi:
(1) Mu’jam Maqayis al-Lughah, Ahmad bin Fariz bin Zakaria, BAB ha, lam, fa; juz-2 hal 97-98.
(2) Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq (seorang tsiqat tapi tadlis) dari Muhammad bin Zaid bin Muhajir (tsiqat) dari Thalhah bin AbduLLAH bin Auf (tsiqat) seorang tabi’in. Hadits ini mursal tapi ketadlisan Ibnu Ishaq tdk melemahkannya, karena Ibnu Ishaq tdk tadlis dalam hadits ini hanya menyebutkan sanadnya. Dan juga telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Humaidi dari Sufyan dari AbduLLAH dari Muhammad & AbduRRAHMAN, keduanya anak dari Abubakar ra.
Sumber: al-ikhwan.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar